Tuban - Sekitar 700 anggota perguruan silat asal Desa Jambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, menggeruduk warung yang dipakai pesta minum keras (miras) di desa setempat. Mereka menahan seorang pemabuk, sedangkan lima lainnya berhasil kabur dari sergapan.
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, aksi penyerbuan berawal saat seorang pemuda yang sedang membeli rokok mengetahui ada segerombol orang sedang pesta miras di warung milik Suyitno (45). Di dalam warung, pemuda itu sempat menegur 6 orang yang sedang minum itu, tapi mereka malah tidak terima hingga terjadi perang mulut.
Sialnya pada saat sama, sekitar 700 pendekar silat dari tiga perguruan, Setia Hati Terate, Kera Sakti dan Pagar Nusa sedang mengadakan acara bersama keliling desa.
"Saat mengetahui ada cekcok mulut tersebut, kita langsung masuk ke dalam warung dan melihat ada orang yang sedang berpesta minuman keras," kata Ghofar (27), warga setempat keapda wartawan, Rabu (16/12/2009) sore.
Melihat kedatangan para pemuda berseragam silat lengkap itu, para pemabuk langsung kabur. Tinggal satu orang saja yang tersisa. Yakni Yanto (30), warga setempat yang diketahui merupakan suami dari Sekretaris Desa (Sekdes) Jambe.
"Kita tidak mau kampung ini jadi ajang pesta miras yang ujung-ujungnya menjadi sumber keributan," ujarnya.
Yanto yang diinterogasi para pendekar mengaku, tidak akan membuat keributan. Ia mengaku akan pulang jika minuman mereka habis.
Saat terjadi cekcok antara Yanto dan para pendekar silat itu, Kepala Desa Jambe, Agus Dwi Soko, melintas di kawasan itu. Karena tak kunjung ada penyelesaian, Kades kemudian mengajak Yanto dan para pemuda ke balai desa untuk menyelesaikan permasalahan.
Karena upaya musyawarah tak membawa hasil karena Yanto ngeyel, akhirnya semua pihak sepakat melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. Yanto akhirnya diarak berjalan kaki ke Polsek Singgahan oleh massa.
Dalam penanganan perkara ini, petugas langsung menghadirkan lima peminum lainnya yang kabur karena ketakutan. Polisi juga membebaskan para peminum karena tidak melakukan tindakan pidana.
Senin, 11 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar